Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya Gelar Workshop Drafting Paten dengan narasumber dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI)

Surabaya, 26 Agustus 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan Workshop Drafting Paten secara daring dengan menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Puji Sayekti, S.T., M.T. dan Orpa Lintin, S.T., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh 117 sivitas akademika Unesa yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. Acara ini dipandu oleh Bambang Edy

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala LPPM Unesa, Prof. Dr. M. Turhan Yani, M.A. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa workshop ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mendukung capaian luaran penelitian sivitas akademika Unesa, baik dalam skema penelitian DRTPM, hilirisasi hasil riset, maupun inovasi yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Pada sesi pertama (dengan moderator Biyan selaku Kepala pusat Layanan HKI LPPM Unesa). Puji Sayekti menyampaikan materi tentang Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Paten. Beliau menekankan pentingnya pemahaman dasar mengenai jenis-jenis HKI, prinsip perlindungan paten seperti first to file, syarat-syarat patentabilitas (baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri), serta ketentuan terbaru terkait grace period 12 bulan. Paten, menurutnya, merupakan instrumen penting untuk melindungi invensi teknologi sekaligus mendorong terciptanya inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Sesi berikutnya (moderator Amalia, selaku PIC tim HKI LPPM Unesa) diisi oleh Orpa Lintin yang membawakan materi mengenai teknik drafting spesifikasi paten. Peserta diperkenalkan dengan format penulisan spesifikasi paten yang meliputi judul, bidang teknik, latar belakang, uraian singkat, uraian lengkap invensi, klaim, abstrak, hingga gambar teknis. Beliau menegaskan bahwa klaim merupakan bagian terpenting dari permohonan paten karena menentukan batas perlindungan hukum. Selain itu, beliau juga menyoroti perubahan regulasi dari UU No. 13 Tahun 2016 ke UU No. 65 Tahun 2024 yang membawa penyesuaian definisi invensi, pengakuan invensi berbasis sistem dan metode, serta penghapusan beberapa batasan yang sebelumnya menghambat industrialisasi.

Workshop ini mendapat respon positif dari para peserta yang aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari perbedaan paten biasa dan paten sederhana, strategi menyusun klaim yang efektif, hingga peran perguruan tinggi dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan hasil penelitian dosen maupun mahasiswa.
Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan sivitas akademika Unesa semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mampu menghasilkan invensi yang tidak hanya unggul secara akademis tetapi juga bernilai komersial. LPPM Unesa berkomitmen untuk terus memfasilitasi berbagai kegiatan serupa guna mendorong tercapainya target luaran penelitian dan inovasi.
Share It On: