
Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi
(Prof. Dr. Tukiran, M.Si)
Sekretaris Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi
(Biyan Yesi Wilujeng, S.Pd., M.Pd.)
a. Latar Belakang
Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi (HKI-SPI) Universitas Negeri Surabaya merupakan salah satu pusat yang dibentuk Universitas Negeri Surabaya di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Pusat HKIP pertama kali didirikan tahun 2005 dengan nama Sentra Kelola HKI (SELOKI) yang saat itu berada di bawah naungan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Tahun 2012, diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 310/UN38/HK/KL/2012, sentra HKI Universitas Negeri Surabaya berubah nama menjadi Pusat HaKI, Paten, dan Publikasi (HKIPP) di bawah naungan Lembaga Penelitian (Lemlit). Tahun 2016, Pusat HKIPP berada di bawah naungan LPPM Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 301/UN38/HK/KP/2016. Tahun 2019, nama Pusat HKIPP berubah menjadi Pusat HKIP berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 369/UN38/HK/KP/2019. Kini, pusat HKIP telah berubah lagi menjadi Pusat HKI dan SPI berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 777/UN38/HK/KP/2020 tentang Pengangkatan Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi dan Nomor 778/UN38/HK/KP/2020 tentang Pengangkatan Kepala Pusat Publikasi Ilmiah sejak 13 Agustus 2020.
B. Maksud dan Tujuan
Pembentukan Pusat HKI-SPI LPPM Universitas Negeri Surabaya bermaksud dan bertujuan untuk mengelola Kekayaan Intelektual (KI) bagi sivitas Universitas Negeri Surabaya.
C. Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi
Berikut adalah Struktur Organisasi Pusat HKI-SPI LPPM Universitas Negeri Surabaya.
HKI DAN SPI