- Laporan Kinerja Triwulan 1 Tahun Anggaran 2021
- Laporan Kinerja Triwulan 2 Tahun Anggaran 2021
- Laporan Kinerja Triwulan 3 Tahun Anggaran 2021
- Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2020
PROFIL PUSAT HALAL CENTER
Halal Center merupakan salah satu pusat studi yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Kepala Halal Center Unesa adalah : Dr. Nuniek Herdyastuti, M.Si dan Nugrahani Astuti, M.Pd sebagai sekretaris. Pusat Halal Unesa mempunyai visi : menjadi lembaga yang mendukung kebijakan pemerintah terkait penjaminan produk halal di bidang pangan, obat dan kosmetik. Untuk menjalankan visi tersebut maka misi yang dikembangkan oleh Pusat Halal adalah : (1) Mengembangkan lembaga yang mampu melakukan penjaminan halal untuk produk pangan, obat dan kosmetik pada skala Nasional. (2) Mengembangkan penelitian yang mendukung pelaksanaan produk halal di bidang pangan, obat dan kosmetik. (3) Melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi halal dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal. (4) Menyediakan informasi tentang kehalalan produk dari berbagai aspek secara menyeluruh ; (5) Menyelenggarakan kolaborasi antar ilmuwan dan laboratorium terkait status halal pada produk pangan, obat dan kosmetik ; dan (6) Mengembangkan sumber daya untuk menghadapi perkembangan sistem halal terkait bahan, proses dan produk pangan, obat dan kosmetik.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh Halal Center diantaranya : (1) melakukan studi banding ke Pusat Kajian Sains Halal IPB Bogor pada tanggal 26 – 27 April 2019. (2) Melakukan sosialisasi tentang makanan sehat dan halal pada tanggal 26 Juni 2019 dengan peserta pengelola makanan di Foodcourt Unesa kampus Ketintang dan diikuti oleh 28 orang pedagang. (3) Mengikuti konggres I konsorsium penggiat halal se Jawa Timur pada tanggal 1 Juli 2019 di Universitas Brawijaya Malang. Unesa merupakan salah satu dari 13 Universitas (seperti Unair, ITS, UB, UIN Malang, UMM, UM, dll) serta Yayasan yang mempunyai kepedulian pada produk halal (http://kanal24.co.id/read/13-kampus-kembangkan-halal-centre-di-jatim)

Foto bersama kepala pusat kajian halal IPB Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.SC (baju putih)

Tim Halal diterima oleh wakil kepala pusat kajian halal IPB (baju biru) Dr. rer. nat. Noviyan Darmawan, M.SC


Kegiatan sosialisasi pusat halal pada pengelola makanan di Foodcourt Unesa kampus Ketintang

Konggres I konsorsium Halal center Jawa Timur yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya Malang
LAPORAN KINERJA (LAKIN) PUSAT HALAL 2020

DISUSUN OLEH :
Dr. Nuniek Herdyastuti, M.Si
Nugrahani Astuti, M.Pd
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
HALAMAN PENGESAHAN
Laporan Kinerja
Pusat Halal
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat Universitas Negeri Surabaya
Penyusun:
Dr. Nuniek Herdyastuti, M. Si. (Kepala Pusat Halal) Nugrahani Astuti, M.Pd (Sekretaris Pusat Halal)
Surabaya, 20 Desember 2020
Mengetahui,
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Negeri Surabaya,
Prof. Dr. Darni, M.Hum. NIP 196509261990022001
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. atas karunia dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Pusat Halal LPPM Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Laporan kinerja Pusat Halal disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pusat halal untuk melakukan sosialisasi, pelayanan dan pendampingan terkait dengan penjaminan pada produk halal, khususnya bahan makanan di selingkung Unesa. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada:
1. Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes selaku Rektor Unesa yang telah berkenan mendukung kegiatan serta pendanaan pada kegiatan di Pusat Halal.
2. Prof. Dr. Darni, M.Hum. selaku Ketua LPPM Unesa yang telah memberikan arahan kepada tim Pusat Halal.
3. Rekan-rekan tim Adhoc di Pusat halal yang selalu mendukung setiap program
Pusat Halal.
Laporan ini masih jauh dari sempurna, karena masih banyak kekurangan dan kelemahan sehingga kritik dan saran membangun dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk penyempurnaannya. Besar harapan kami laporan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,
Surabaya, 20 Desember 2020
Penyusun
RINGKASAN EKSEKUTIF
Laporan kinerja Pusat Halal yang telah disusun ini bertujuan untuk melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pusat Halal pada Tahun 2020 dengan mengacu pada Renstra LPPM 2016 – 2020. Pusat Halal Universitas Pada Tahun anggaran 2020, Pusat Halal telah menyusun program kerja dan rencana anggaran belanja (RAB) untuk menindaklanjuti kegiatan yang telah dilakukan pada Tahun 2019. Beberapa program kerja yang telah disusun diantaranya akan melanjutkan pendirian LPH sehingga perlu dilakukan sertifikasi auditor sebagai syarat utama serta menjalin kerjasama dengan beberapa pihak. Beberapa Program kerja dan RAB yang telah diajukan ke Universitas ternyata mengalami perubahan dan pengurangan dana hampir 55 %. Hal ini dikarenakan terjadinya pandemic yang melanda negara Indonesia sehingga Unesa sebagai salah satu PTN di Jawa Timur juga berpartisipasi untuk membantu, sehingga kegiatan dan dana lebih diutamakan pada kegiatan yang membantu pada penanggulangan Covid – 19.
Dikarenakan hal tersebut diatas maka pusat Halal juga menggeser beberapa kegiatan mengikuti kondisi pandemic tersebut, dan sebagian besar kegiatan hanya dapat dilakukan secara online. Tabel 1 adalah program kerja yang telah disusun oleh Pusat halal berikut indikator ketercapaian dari program kerja yang telah dilaksanakan
Tabel 1. Program Kerja Pusat halal Tahun 2020
Program Kerja | Indikator Kinerja |
Meningkatnya pelaksanaan kegiatan kerjasama antar Pusat di LPPM | Terselenggaranya webinar pada masa pandemic |
Terwujudnya video edukasi pada masa pandemic | |
Meningkatnya pemahaman SDM Pusat Halal terkait perkembangan halal (penelitian dan publikasi) | Mengikuti webinar Internasional halal |
Meningkatnya pemahaman sertifikasi halal pada produk hasil penelitian para peneliti Unesa | Terlaksananya sosialisasi halal dan informasi pendaftaran sertifikasi halal kepada para peneliti Unesa khususnya produk pangan |
Terwujudnya Kantin Unesa yang Thoyib dan halal | Terlaksananya sosialisasi pada para tenant dan pemetaan bahan pada produk |
Meningkatnya kerjasama diantara pusat halal pada Perguruan Tinggi di Jawa Timur | Terjalinnya kerjasama dengan PT di Jawa Timur pada penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi ilmiah |
Meningkatnya pendampingan halal dengan Dinas terkait | Terlaksananya pendampingan halal di UMKM di Dinas perindustrian dan perdagangan |
Berdasarkan sasaran program tersebut, Pusat Halal telah melaksanakan kegiatan dengan hasil ketercapaian kinerja 100%, sesuai dengan target yang diharapkan dan beberapa kegiatan tambahan dilakukan menyesuaikan dengan kondisi pandemic. Realisasi anggaran terserap maksimal sesuai RAB.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makanan, minuman obat maupun kosmetik merupakan produk-produk yang sangat melimpah baik jumlah maupun jenisnya. Persaingan diantara para produsen akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan, dikarenakan masih ada beberapa industri makanan yang berperilaku tidak baik karena menggunakan bahan makanan yang berbahaya dan tidak sehat. Sekalipun berlabel halal, ternyata masih saja ada produsen yang curang dan memakai bahan daging tidak halal ini di dalam produknya. Dengan kecurangan para produsen, kata istilah pork atau babi tidak digunakan agar pembeli tidak curiga. Namun, istilah tersebut diganti dengan istilah babi lainnya, yang tidak dikenal oleh masyarakat. Refliyanto, Wadir LPPOM – MUI Lampung menyebutkan dalam tulisannya bahwa banyak makanan yang ditambahkan dengan obat serangga untuk menghindari lalat, dan menggunakan pengawet, pewarna, pemanis ataupun pengenyal yang membahayakan yang secara kasat mata agak sulit untuk diidentifikasi.
Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan makanan yang sehat dan halal, seperti diketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim sehingga jaminan makanan terkait halal sangat diperlukan. Seperti telah diuraikan dalam Alquran QS. Al-Baqarah :168 yang memerintahkan manusia untuk makan makanan yang halal dan baik (ṭayyib). Perintah tersebut mengisyaratkan bahwa makanan yang baik dipastikan memberi manfaat bagi yang mengonsumsinya. Kriteria baik tersebut meliputi banyak faktor, di antaranya nilai gizi makanan, kecukupan gizi, serta keamanan makanan. Untuk memahami kriteria ini diperlukan ilmu pengetahuan, baik ilmu pangan maupun ilmu kesehatan. Adapun kriteria halal dan juga antonimnya yakni haram, dan telah ada ketentuannya yang jelas dalam Alquran dan hadis Rasulullah. Pada hakikatnya, semua makanan karunia Allah di bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang (QS. Al Maidah : 3). Makanan yang baik dan halal tersebut memiliki persyaratan- persyaratan mulai dari pemilihan bahan baku, kandungan yang terdapat di dalamnya, bahan tambahan, proses pengolahan yang terjadi, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi makanan tersebut. Konsumen Islam saat ini sudah mempunyai kesadaran yang meningkat terkait produk halal, dimana masyarakat sudah mulai memilih makanan dengan logo halal dengan harapan produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.
Terkait dengan jaminan keamanan produk halal tersebut, maka pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam menjalankan wewenangnya, BPJPH akan bekerjasama dengan kementrian dan atau lembaga terkait seperti MUI dan LPH.
Perguruan Tinggi merupakan salah satu lembaga akademik yang dapat membantu pelaksanaan penjaminan produk halal dengan mendirikan suatu LPH untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengujian kehalalan. Untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu produk diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin seperti pengetahuan di bidang kimia, farmasi, biokimia, biologi serta pemahaman tentang syariat.
Universitas Negeri Surabaya sebagai salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Timur ini mempunyai tanggung jawab dan akan mengambil bagian dalam penjaminan produk halal, sehingga didirikanlah Pusat Halal Center yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Pusat Halal Unesa mempunyai visi : menjadi lembaga yang mendukung penjaminan produk halal demi ketentraman dan keamanan masyarakat dalam mengkonsumsi pangan, obat dan kosmetik. Visi tersebut mendukung semua program yang telah dicanangkan oleh MUI terkait penjaminan halal. Adapun misi Pusat Halal adalah : (1) Mampu mengembangkan penelitian yang mendukung pelaksanaan aspek halal pada makanan, obat dan kosmetik ; (2) Menjadi lembaga yang mampu memberikan edukasi terkait halal baik secara internal dan eksternal ; (3) Menjadikan kantin-kantin selingkung Unesa yang sehat dan halal.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pendirian Pusat halal adalah
1. Mengupayakan terwujudnya penelitian yang mendukung pelaksanaan produk halal di bidang pangan, kesehatan dan barang gunaan
2. Mengupayakan terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi halal dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal
3. Menyediakan informasi tentang produk halal dari berbagai aspek secara menyeluruh
4. Menyelenggarakan kolaborasi antar ilmuwan dan laboratorium terkait status halal pada produk pangan, kesehatan dan barang gunaan
5. Memberikan pendampingan bagi industri kecil dan menengah dalam menghasilkan produk halal
6. Menyelenggarakan pelatihan halal untuk industri, akademisi dan masyarakat umum
7. Menginisiasi terbentuknya lembaga penjaminan halal di Unesa
C. Sumber daya manusia
Pusat halal dipimpin oleh seorang Kepala Pusat dan dibantu seorang Sekretaris Pusat. Disamping itu, Pusat halal juga didukung oleh Tim adhock yang terdiri dari lima orang dosen yang berasal dari beberapa prodi seperti Kimia, Biologi, Gizi, Tata Boga dan Tata Rias. Tim Pusat Halal tersebut, empat orang telah memperoleh sertifikat sebagai Penyelia Halal yang telah mengikuti uji Kompetensi dari Lembaga Akreditasi LPPOM – MUI Pusat. Sedangkan 3 orang telah mengikuti BimTek auditor di Kemenag.
D. Permasalahan Utama yang Sedang Dihadapi
Permasalahan utama yang dihadapi PPI yaitu 1) peningkatan pemahaman produk halal kepada para tenan di sekitar kantin Unesa, 2) peningkatan penelitian dan pengabdian serta publikasi pada halal di Unesa, 3) pendampingan halal pada UMKM, dan
4) Inisiasi pendirian LPH sebagai bentuk tanggung jawab Unesa pada pemerintah
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis Unit Kerja
1. Visi
Visi dari pusat halal Unesa adalah membantu pemerintah dalam hal penjaminan produk pangan, kesehatan, barang gunaan lainnya dan jasa serta memberikan informasi, solusi dan standar halal yang diakui secara Nasional.
2. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan misi sebagai berikut :
a. Mengembangkan penelitian yang mendukung pelaksanaan produk halal di bidang pangan, kesehatan dan barang gunaan
b. Melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi halal dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal
c. Menyediakan informasi tentang produk halal dari berbagai aspek secara menyeluruh
d. Menyelenggarakan kolaborasi antar ilmuwan dan laboratorium terkait status halal pada produk pangan, kesehatan dan barang gunaan
e. Memberikan pendampingan bagi industri kecil dan menengah dalam menghasilkan produk halal
f. Menyelenggarakan pelatihan halal untuk industri, akademisi dan masyarakat umum
3. Tujuan
Untuk mewujudkan misi di atas, Pusat Halal Unesa memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Mengupayakan terwujudnya penelitian yang mendukung pelaksanaan produk halal di bidang pangan, kesehatan dan barang gunaan
b. Mengupayakan terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi halal
dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal
c. Menyediakan informasi tentang produk halal dari berbagai aspek secara menyeluruh
d. Menyelenggarakan kolaborasi antar ilmuwan dan laboratorium terkait status halal pada produk pangan, kesehatan dan barang gunaan
e. Memberikan pendampingan bagi industri kecil dan menengah dalam menghasilkan produk halal
f. Menyelenggarakan pelatihan halal untuk industri, akademisi dan masyarakat umum
g. Menginisiasi terbentuknya lembaga penjaminan halal di Unesa
4. Sasaran Strategis
a. Peningkatan kerjasama dengan beberapa lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi halal
b. Menjadi suatu lembaga yang dapat mendampingi industri kecil dan menengah untuk mensukseskan kebijakan pemerintah terkait dengan produk halal
c. Membentuk tim auditor halal yang tersertifikasi sehingga dapat menginisiasi terbentuknya LPH di Unesa
d. Melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait terkait halal sehingga dapat melakukan edukasi pada pengelola makanan di daerah-daerah sekitar Jawa Timur
e. Menjadikan di kantin selingkung Unesa sebagai percontohan kuliner kampus yang sehat dan halal
f. Melakukan pemetaan terkait makanan halal yang ada di selingkung Unesa
g. Melakukan kerjasama dengan beberapa instansi terkait untuk membantu mengatasi daerah yang masih terbelakang terkait dengan produk makanan yang sehat dan halal
h. Mendorong terwujudnya kebijakan konsumsi makanan di Unesa yang halal dan
sehat
5. Arah Kebijakan
Sasaran Renstra PHC UNESA 2019-2023 yang telah dirumuskan didasarkan pada arah kebijakan Renstra LPPM Unesa. Adapun Renstra Unesa didasarkan pada renstra Kemenristekdikti 2015-2019 seprti pada Tabel 2.1
Tabel 2.1 Arah Kebijakan PHC
Arah Kebijakan PHC 2019-2020 | Arah Kebijakan Unesa 2016-2020 | Arah Kebijakan Kemenristekdikti | |||
1 | Meningkatkan kualitas,dan kuantitas pendidikan, penelitian dan pengabdian bertema produk Halal. | 1 | Meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas SDM Unesa | 1 | Meningkatkan tenaga terdidik dan terampil berpendidikan tinggi |
2 | Membentuk budaya dan nilai Kesadaran Sertifikasi Halal suatu Bahan, produk dan bahan nonpangan. | 2 | Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa Unesa | 2 | Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang |
3 | Terwujudnya tata kelola yang baik serta kualitas layanan prima | ||||
4 | Meningkatnya kualitas | 3 | Meningkatkan sumber |
kelembagaan dan pengembangan sarpras Unesa | daya litbang dan pendidikan tinggi yang berkualitas | ||||
3 | Meningkatkan relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan bertema Produk Halal Unesa | 5 | Meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan | 4 | Meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan |
4 | Menguatkan kapasitas inovasi melalui penguatan kerja sama di bidang Produk Halal Unesa. | 6 | Menguatnya kapasitas inovasi (Renstra UNESA 2015) | 5 | Meningkatkan inovasi bangsa (lampiran permen ristek dikti no 13 tahun 2015) |
6. Strategi Kebijakan
Sebagai pusat yang baru, maka Pusat Halal akan menyelaraskan semua program sesuai dengan strategi kebijakan dari lembaga. Untuk mencapai program tersebut maka beberapa strategi yang akan dilakukan adalah :
a. Peningkatan kerjasama dengan beberapa lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi halal
b. Membentuk tim penyelia dan auditor halal yang tersertifikasi
c. Melakukan koordinasi dengan konsorsium pegiat halal Jawa Timur
d. Melakukan pemetaan terkait makanan halal yang ada di selingkung Unesa
B. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2020
Rencana atau program kerja dan kegiatan Pusat Halal LPPM ditampilkan seperti pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2. Program kerja Pusat Halal Tahun 2020
No | Kegiatan | Keterangan |
1. | Webinar : Smart Ramadhan di tengan pandemi Covid 19 Merupakan kerjasama dari 3 pusat yaitu : Halal, PSGA dan OR yang mengambil tema terkait penyiapan menu makanan sehat dan halal di bulan puasa. Dengan keynote speaker : Rektor Unesa dan Ketua Tim penggerak PKK Jawa Timur (Arumi Bashcin) serta para pembicara dari Kesehatan masyarakat, Unesa, dan Instruktur OR (Leaflet terlampir) | Telah terlaksana pada tanggal 6 Mei 2020 |
2. | Webinar : New Normal: Pesantren dan Boarding School, Siapkah? Merupakan kerjasama dari 3 pusat yaitu : Halal, PSGA dan OR Pembicara merupakan pemimpin pesantren, pengamat Pendidikan dan anggota gugus depan Covid – 19 (Leflet terlampir) | Telah terlaksana tanggal 9 Juni 2020 |
3. | Sosialisasi sertifikasi halal pada produk hasil penelitian dosen Unesa. Acara dilaksanakan dengan pada tanggal 5 Agustus secara online dengan mengundang narasumber : Lilik Fatmawati, M.P dari LPPOM – MUI Jawa Timur. Acara dihadiri oleh 44 peserta peneliti Unesa dan dibuka oleh WR I : Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd | Terlaksana 5 Agustus 2020 |
4. | Pembuatan Video edukasi kerjasama dengan PSGA dengan materi : bagaimana memilih makanan berkualitas dan halal di masa pandemi. Video telah dibuat dapat diakses dengan link : https://drive.google.com/file/d/15yhulmuCS3UQkOI2YFvMeTlG CHPMh8Hs/view?usp=drivesdk | Terlaksana 8 – 9 September 2020 |
5. | Melakukan pemetaan bahan dan produk halal di kantin- kantin Unesa | Terlaksana Oktober 2020 |
6. | FGD Pusat Halal : Inisiasi LPH dan kerjasama antar pusat halal PT se Jawa Timur. Mengundang narasumber : Drs. Adisam Z.N., M.Si dari PT. Sucofindo ; Prof. Dr.rer.nat Fredy Kurniawan, M.Si (Kepala pusat halal ITS) dan Dr. Ir. Joni Kusnadi, M.Si (LPH Univeritas Brawijaya). Acara dibuka oleh Sekretaris LPPM : Dr. Oce Wiriawan. Acara tersebut diikuti oleh 18 PT yang ada di Jawa Timur. | Terlaksana 17 November |
7. | Kerjasama pendampingan sosialisasi halal dengan Disperindag Nganjuk yang ditujukan pada IKM | Terlaksana 24 November |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA 2020
A. Analisis Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2020
Capaian kinerja Pusat Halal LPPM Unesa tahun 2020 sebagai dasar akuntabilitas kinerja diuraikan pada Tabel 3.1
Tabel 3.1 Capaian kinerja Pusat halal LPPM Unesa Tahun 2020
No | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR | TARGET | HASIL EVALUASI | |||
Kesimpulan (Tercapai Atau Tidak Tercapai) | Analisa Penyebab Masalah (Apabila sasaran mutu tidak tercapai) | Tindak lanjut /Tindakan Untuk Mencapai sasaran Mutu | Penanggung Jawab | ||||
1. | Melakukan pendampingan menuju sertifikasi halal kantin Unesa | • Terpilihnya beberapa tenan dengan produk yang dapat diajukan pendampingan sertifikasi halal | Beberapa tenan di Kantin Unesa mempunyai sertifikat halal | Tidak tercapai | Adanya pengurangan dana dan kondisi pandemic sehingga kantin Unesa tutup | Diajukan pada program kerja tahun 2021 | Kapus Halal |
2. | Sertifikasi 3 calon auditor halal | • Tiga auditor yang tersertifikasi | Mempunyai Auditor halal yang tersertifikasi sebagai syarat pendirian LPH | Tidak tercapai | Adanya pengurangan dana dan belum ada kepastian dari Kemenag RI | Diajukan pada program kerja tahun 2021 | Kapus Halal |
3. | Melakukan pemetaan bahan dan produk halal di kantin-kantin Unesa | Adanya data pemetaan bahan dari kantin-kantin di Unesa | Kantin Unesa yang sehat dan halal | Tercapai pada 50 % kantin yang ada di Unesa. | – | Ada tindak lanjut program lanjutan terkait pendaftaran sertifikasi halal | Kapus Halal |
4. | Sertifikasi halal pada tenan terpilih dari kantin Unesa | Proses pengurusan sertifikat halal pada beberapa tenan di kantin Unesa yang terpilih | Beberapa tenan di Kantin Unesa mempunyai sertifikat halal | Tidak tercapai | Adanya pengurangan dana dan kondisi pandemic sehingga kantin Unesa tutup | Diajukan pada program kerja Tahun 2021 | Kapus Halal |
5. | Melaksanakan kemitraan Internal dan | Adanya MoU atau MoA | Terjalinnya kerjasama dengan semua pihak terkait untuk mendukung | Kegiatan dialihkan menjadi FGD melalui Zoom M7eeting | Adanya pengurangan dana dan kondisi pandemic sehingga | Menginisiasi kerjasama melalui FGD pada Pusat | Kapus Halal |
eksternal : Penjajagan MoA dengan UB untuk pendirian LPH, kerjasama penelitian dan laboratorium program Pusat Halal dan Unesa tidak diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke luar Unesa halal dari PT yang ada di Jawa Timur 6. Pendampingan produk halal dan Thoyib di Kabupaten Tuban dan Magetan Memberikan pendampingan secara berkelanjutan terkait produk halal dan sehat serta memberikan informasi terkait sertifikasi halal Terlaksananya Pendampingan dan adanya MoU dengan Pemkab Belum tercapai TOR sudah dikerjakan dan disampaikan ke LPPM, namun belum ditindak lanjuti ke Kabupaten karena terkendala wabah Covid 19 yang merubah kebijakan terkait program dan anggaran biaya Kabupaten dan Unesa Dilakukan kaji ulang untuk menindak lanjuti program, mengingat wabah Covid 19 masih terus terjadi. Kapus Halal 7. Inisiasi pendirian LPH Unesa • Melakukan studi banding ke Pusat halal dan Thoyib UB • Menyusun borang pendirian LPH Adanya draf Borang Pendirian LPH Kegiatan dialihkan menjadi FGD secara online Adanya pengurangan dana dan kondisi pandemic sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke luar Unesa Diskusi terkait penyusunan Borang pendirian LPH melalui FGD antar Pusat halal dari PT yang ada di Jawa Timur dan PT Sucofindo sebagai satu-satunya LPH yang sudah tersertifikasi di Indonesia Kapus Halal 8. Sosialisasi sertifikasi halal pada penelitian mahasiswa dan dosen yang berbasis pangan Pemahaman sertifikasi halal pada penelitian dosen dan mahasiswa Terselenggaranya kegiatan sosialisasi pada peneliti Tercapai 50 % sosialisasi pada dosen, pada mahasiswa belum Data terkait mahasiswa yang memperoleh penelitian belum diperoleh dari RPI Program di lanjutkan pada tahun 2021 Kapus Halal 9. Pendampingan sertifikasi halal di UMKM Memberikan pendampingan terkait halal pada UMKM UMKM di Surabaya dan sekitarnya Kegiatan terlaksana 35% Wabah Covid 19 yang terjadi sejak awal tahun, tidak memungkinkan kegiatan dilaksanakan dan baru terlaksana Program dilanjutkan pada tahun 2021 melalui kejasama dengan Kabupaten /Kota Kapus Halal |
melalui Kerjasama dengan Disperindag kabupaten Nganjuk di akhir tahun (bulan November) |
Berdasarkan uraian Tabel 3.1 dapat dideskripsikan beberapa analisa tambahan sebagai berikut.
1. Webinar terkait kesiapan pesantren pada masa pandemic telah mendapat respon yang sangat positip pada masyarakat. Beberapa media social telah menampilkan kegiatan yang telah dilakukan pusat-pusat yang ada LPPM. Seperti Jawa Pos, Suara Surabaya dll. (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/diskusi-daring-unesa- ajak-pesantren-dan-sekolah-berasrama-siapkan-masa-new-normal/)
2. Sosialisasi ke para peneliti mendapatkan respon yang baik dari wakil Rektor bidang akademik Prof.Dr.Bambang Yulianto, M.Pd maupun para peneliti. Karena hal tersebut membuka wawasan bagi para peneliti untuk dapat mengajukan sertifikasi halal pada produk hasil penelitiannya, disamping hal tersebut merupakan tagihan penelitian yang telah ditetapkan
3. Pembuatan video edukasi memberikan inspirasi kepada pusat halal untuk membuat suatu ensiklopedi berbentuk video terkait makanan sehat dan halal. Sehingga masyarakat akan mudah mendapatkan informasi melalui youtube untuk mengetahui hal-hal penting terkait makanan sehat dan halal
4. Program yang masih perlu dioptimalkan adalah penguatan PPI Unesa
sebagai model inkubator kontra radikalisme di perguruan tinggi dan pemetaan data radikalisme di Unesa.
5. Forum group discussion (FGD) yang telah dilaksanakan untuk berdiskusi tentang peluang pendirian LPH di suatu perguruan tinggi membuka peluang kerjasama antara pusat halal di Jawa Timur. Kerjasama juga dapat dibuat dalam bentuk penelitian, PKM maupun publikasi ilmiah. Sehingga hal tersebut juga dapat menyumbangkan pada tagihan kinerja Rektor dalam bentuk penelitian atau publikasi.
6. Pusat Halal Unesa dengan penyelia yang telah tersertifikasi diberikan
kesempatan untuk melakukan pendampingan pada 100 pelaku usaha kecil menengah (UMKM) Disperindag Nganjuk terkait sosialisasi sertifikasi halal. Diharapkan kegiatan ini masih dapat berlanjut pada Tahun 2021 disamping bentuk kerjasama lainnya yang akan dirintis termasuk di Kabupaten lainnya seperti Bojonegoro dan Situbondo.
7. Dokumentasi kegiatan disajikan pada lampiran berikut
Kegiatan Webinar Sesi 1

Kegiatan Webinar Sesi 2
Kegiatan Sosialisasi Halal ke peneliti Unesa


Kegiatan Sosialisasi Halal ke peneliti Unesa


GD dengan LPH Perguruan Tinggi se Jawa Timur

Pendampingan sosialisasi halal pada 100 IKM di Kabupaten Nganjuk



Pendampingan sosialisasi halal pada 100 IKM di Kabupaten Nganjuk


Realisasi Anggaran
Kegiatan pada Pusat Halal beberapa telah mengalami perubahan, tetapi RBA yang telah diserahkan tidak boleh mengalami perubahan. Kegiatan tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan RBA yang telah ada, tetapi disesuaikan dengan MAK yang ada
No | No RBA | Nama Kegiatan | PAGU DI RBA 2020 |
1 | 42674 | Mengikuti Konsorsium II Jawa Timur dan Seminar Halal Bagi Pegiat Halal | Rp 1,006,250 |
2 | 42680 | Pemetaan Bahan dan Produk Halal bagi Pengelola Makanan Selingkung Unesa – Kapus Halal Center | Rp 1,181,250 |
3 | 42773 | Persiapan Pendirian LPH dilakukan dibawah pendampingan LPPM, MUI, BPJPH dan BPOM RI dan Sertifikasi Calon Auditor Halal – Halal Center | Rp 23,000,000 |
4 | 43469 | Koordinasi secara rutin dengan tim adhock – Kapus Halal | Rp 3,847,000 |
5 | 42774 | Pendampingan Sertifikasi Halal bagi pengelola makanan selingkung Unesa – Halal Center | Rp 5,950,000 |
6 | 42678 | Pendampingan Memperoleh Sertifikasi Halal – Kapus Halal Center | Rp 2,275,000 |
JUMLAH | Rp 37,259,500 |
BAB IV PENUTUP
Demikian laporan kinerja dari Pusat halal LPPM Unesa tahun 2020 yang telah kami susun sebagai bahan untuk evaluasi dan perbaikan di tahun berikutnya. Saran dan masukan atas laporan kinerja ini dari berbagai pihak, khususnya Pimpinan Unesa sangat kami harapkan untuk perbaikan laporan. Perbaikan program dan teknis pelaksanaan di tahun 2021 akan kami lakukan berdasarkan kelebihan dan kekurangan atas pelaksanaan tahun 2020.