Kepala Pusat Studi Layanan Hak dan Kekayaan Intelektual
(Biyan Yesi Wilujeng, S.Pd., M.Pd.)
a. Latar Belakang
Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi (HKI-SPI) Universitas Negeri Surabaya merupakan salah satu pusat yang dibentuk Universitas Negeri Surabaya di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Pusat HKIP pertama kali didirikan tahun 2005 dengan nama Sentra Kelola HKI (SELOKI) yang saat itu berada di bawah naungan Lembaga Pengabdian kepadaMasyarakat (LPM). Tahun 2012, diterbitkan Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Surabaya Nomor 310/UN38/HK/KL/2012, sentra HKI UniversitasNegeri Surabaya berubah nama menjadi Pusat HaKI, Paten, danPublikasi (HKIPP) di bawah naungan Lembaga Penelitian (Lemlit). Tahun 2016,Pusat HKIPP berada di bawah naungan LPPM Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 301/UN38/HK/KP/2016. Tahun 2019, nama Pusat HKIPP berubah menjadi Pusat HKIPberdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor369/UN38/HK/KP/2019. Kini, pusat HKIP telah berubah lagi menjadi Pusat HKI danSPI berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 777/UN38/HK/KP/2020 tentang Pengangkatan Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi dan Nomor 778/UN38/HK/KP/2020 tentang Pengangkatan Kepala Pusat Publikasi Ilmiahsejak 13 Agustus 2020.
B. Maksud dan Tujuan
Pembentukan Pusat Layanan Hak dan Kekayaan Intelektual (PLHKI) Universitas Negeri Surabaya bermaksud dan bertujuan untuk mengelola Kekayaan Intelektual (KI) bagi sivitas UniversitasNegeri Surabaya.
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Pembentukan Pusat Layanan Hak dan Kekayaan Intelektual (PLHKI)
1 | Hak Cipta |
|
2 | Paten |
|
3 | Merek |
|
4 | Desain Industri |
|
- Presentasi sosialisasi Pusat HKI dan Publikasi di FIO
- List HKI Unesa
- Form pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri
Web Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi: Pendaftaran HKI UNESA (NB: Browser yang digunakan Harus Login ke Gmail terlebih dahulu)