Kepala Pusat Studi Pusat Studi Gender dan Anak

Dr. Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.

A. Latar Balakang 

Isu gender masih menjadi masalah utama dalam pembangunan. Walaupun sudah banyak upaya dilakukan untuk peningkatan kapasitas perempuan, masih ditemukan kesenjangan dalam hal akses, partisipasi dan penguasaan sumberdaya seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan bidang lainnya. Perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan deskriminasi belum optimal, sehingga pelayanan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dan ’korban terbesar’ akibat kekerasan masih rendah. Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), membuktikan bahwa 1  dari 3 perempuan usia 15-65 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual sepanjang hidupnya. Terungkapnya berbagai kasus kejahatan seksual di beberapa daerah melibatkan perempuan dan anak menjadi objek sekaligus korban dari kejahatan ini.

Salah satu sasaran pembangunan Indonesia adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia termasuk perempuan. Selain itu, SDGs juga mendukung pemenuhan hak perempuan, keadilan gender dan memperkuat pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Kualitas hidup manusia ditentukan sejak anak usia dini, pembangunan anak dilakukan dengan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana tercantum pada Konvensi hak Anak (KHA), yaitu: non diskriminasi, hak-hidup, tumbuh dan berkembang, mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, dan menghargai partisipasi anak. 

Tiga isu strategis dalam pembangunan gender yang dicanangkan pemerintah, yaitu: (1) peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan; (2) peningkatan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk tindak perdagangan orang; dan (3) peningkatan kelembagan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Tiga isu strategis pada perlindungan anak, yaitu: (1) peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak; (2) peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakukan salah lainnya; dan (3) peningkatan kualitas kelembagan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.  

Perguruan Tinggi diharapkan turut serta berkontribusi dalam Percepatan Pencapaian Kesetaraan dan Keadilan Gender. Perguruan Tinggi memiliki peranan penting dan strategis untuk menyebarluaskan pengetahuan, nilai, norma, dan ideologi serta pembentukan karakter bangsa, tidak terkecuali  kesetaraan dan keadilan gender. 

Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (KGIS) adalah sebuah konsep yang membahas relasi kuasa yang tidak setara yang dialami oleh orang-orang atas dasar gender, ketidakmampuan (kemiskinan dan disabilitas), usia, lokasi, kasta / etnis, bahasa dan agen atau kombinasi dari dimensi-dimensi ini. Fokus pada kebutuhan untuk tindakan menyeimbangkan kembali relasi kuasa ini, mengurangi kesenjangan dan memastikan persamaan hak, peluang, akses dan menghormati semua individu tanpa memandang identitas sosial mereka. Oleh karena itu Pendidikan Berkeadilan Gender (PBG) merupakan strategi yang dikembangkan untuk menamkan nilai-nilai keadilan gender dalam dunia pendidikan seperti mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan gender dalam kurikulum pendidikan dan menyediakan kurikulum tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Perempuan dan Hak Anak. 

Untuk memberi arah perjalanan ke depan, PSGA LPPM UNESA perlu menyusun Renstra 2019–2023. Renstra PSGA LPPM Unesa 2019-2023 ini merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mempunyai peran sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran PSGA LPPM UNESA setiap tahun. Selain itu Renstra PSGA LPPM UNESA dimaksudkan untuk menjadi acuan pengembangan dan implementasi (masterplan) serta dasar bagi Rencana Operasional Tahunan


B. Visi

Visi PSGA adalah “Mendukung pencapaian KGIS (Kesadaran Gender dan Inklusi Sosial) dan perlindunagn anak melalui penelitian dan pengabdian yang berkualitas dan produktif”. Visi tersebut mengacu pada Visi LPPM UNESA, yakni “Membangun budaya meneliti dan mengabdi secara produktif dan berkualitas”. Visi tersebut merupakan pedoman dan arah bagi seluruh civitas academica dalam membangun KGIS di UNESA dan masyarakat. KGIS sejalan dengan  capaian perencanaan pembangunan nasional Indonesia (2005-2025), yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. ‘Adil’ berarti bebas dari segala bentuk diskriminasi atau keterbatasan, baik antar individu, atas dasar gender, atau daerah asal.


C. Misi

Adapun misi PSGA adalah: 

1. Meningkatkan wawasan dan kesadaran gender civitas akademika dan masyarakat melalui program Pendidikan Berkeadilan Gender.

2. Mengembangkan kepedulian civitas akademika dan masyarakat terhadap masalah perlindungan anak melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Rumah Ramah Anak (RRA).

3. Memberikan pembimbingan dan layanan Bina Ketahanan Keluarga (BKK).

4. Membangun jejaring kerja sama dengan stakeholder baik nasional maupun internasional

5. Melakukan kajian dan desiminasi hasil penelitian tentang gender.


D. Tujuan

Untuk mewujudkan misi di atas, PSGA UNESA memiliki tujuan sebagai berikut;

1. Mengembangkan kajian akademik tentang KGIS dan perlindungan anak. 

2. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bertema KGIS dan perlindungan anak. 

3. Mengembangkan kerja sama dengan pihak masyarakat, pemerintah, dan swasta terkait kegiatan KGIS dan perlindungan anak.


E. Tugas Pokok PSGA bergerak dalam:

1. meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan bertema GESI (Gender Equity and Social Inclusiom) dan Perlindungan Anak,

2. membentuk budaya dan internalisasi nilai Keadilan Gender dan Ramah Anak,

3. meningkatkan relevansi dan produktivitas penelitian, pengabdian dan publikasi bertema GESI dan Perlindungan Anak, serta

4. menguatkan kapasitas inovasi melalui penguatan kerja sama pada tingkat daerah, nasional dan internasional untuk mendukung pencapaian GESI, dan Perlindungan Anak.

    Tawaran kerjasama: berkaitan dengan 4 poin unggulan PSGA LPPM Unesa.