Kepala Pusat Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian
(Prof. Dr. Sari Edi Cahyaningrum, M.Si.)


Sekretaris Pusat Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian

(Dr. Nurhayati, S.T., M.T.)

Pusat ini bertanggung jawab:

  • Merencanakan operasional kegiatan-kegiatan terkait Program Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian berdasarkan Surat Keputusan Rektor dan/atau Wakil Rektor Bidang Akademik dan/atau Surat Tugas Ketua LPPM Universitas Negeri Surabaya untuk membantu kelancaran tugas dan layanan LPPM Universitas Negeri Surabaya,
  • Membantu Ketua LPPM menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) LPPM berdasarkan Road Map Penelitian dan Payung Penelitian Selingkung Unesa untuk menentukan arah penelitian dosen-dosen,
  • Membantu menetapkan rumusan informasi hasil riset dosen-dosen Unesa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat sebagai produk,
  • Membantu menetapkan kriteria dan menelaah artikel ilmiah hasil riset dosen-dosen sesuai dengan skim penelitiannya sebagai bahan makalah untuk publikasi/jurnal ilmiah di LPPM,
  • Membantu menetapkan rumusan naskah kerjasama Program Riset dan Penguatan Inovasi (RPI) dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai bagian pedoman kerja LPPM,
  • Mendistribusikan tugas kepada Sekretaris Pusat Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian terkait kegiatan program Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian berdasarkan Petunjuk/ Arahan/ Masukan dan Saran Ketua LPPM untuk mempercepat pelaksanaan,
  • Memberi petunjuk kepada Sekretaris Pusat Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian dalam melaksanakan tugas berdasarkan Petunjuk/ Arahan/ Masukan dan Saran dari Ketua LPPM untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan,
  • Menyelia pelaksanaan tugas Sekretaris Pusat Riset Kolaborasi Indonesia dan Etik Penelitian berdasarkan surat tugas Ketua LPPM untuk kelancaran dan pertanggung jawaban tugasnya.

 

Download SOP Penelitian       : SOP Penelitian 2022