Kepala Pusat Studi Pengabdian kepada Masyarakat
(Andhega Wijaya, S.Pd.Jas., M.Or.)
- Mensosialisasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rambu-rambu Kemenristekdikti kepada mahasiswa dan dosen Unesa,Pusat ini bertanggung jawab:)
- Merencanakan kebutuhan kegiatan pengabdian masyarakat berdasarkan rambu-rambu yang ditentukan dalam Simlitabmas Kemenristekdikti agar kegiatan tersebut dapat mendukung program pemerintah,
- Mendistribusikan permintaan usulan pengabdian masyarakat dari kemenristekdikti dan masyarakat kepada mahasiswa dan dosen Unesa,
- Memproses administrasi usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berasal dari mahasiswa dan dosen Unesa sesuai dengan rambu-rambu dari Kemenristekdikti,
- Melaporkan kepada pimpinan tentang akumulasi usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berasal dari mahasiswa dan dosen Unesa sesuai dengan rambu-rambu dari Kemenristekdikti,
- Merencanakan bentuk desain pemasaran produk unggulan hasil pengabdian masyarakat dari mahasiswa dan dosen Unesa,
- Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat didukung oleh mahasiswa dan dosen Unesa,
- Melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta terkait dalam pemasaran produk unggulan hasil pengabdian masyarakat mahasiswa dan dosen Unesa,
- Mengevaluasi kegiatan kerjasama dengan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta terkait dengan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mahasiswa dan dosen sesuai program Unesa,
- Melaporkan kepada Ketua LPPM terkait dengan hasil kegiatan kerjasama dengan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta dalam bidang pengabdian masyarakat.
Download SOP PKM : SOP PKM 2022