Kepala Pusat Komisi Etik Penelitian
(Arie Wardhono, S.T., M.MT., M.T., Ph.D.)
Periode 2021 s.d. 2023
Sekretaris Pusat Komisi Etik Penelitian
(Yuni Lestari, S.AP., M.AP.)
Periode 2021 s.d. 2023
Profil Pusat Komisi Etik Penelitian (KEP)
Pusat KEP adalah salah satu pusat yang dibentuk dibawah Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unesa yang berperan untuk mengawasi agar penelitian yang dilaksanakan dengan subyek manusia telah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Clinical Practice (GCP). Pusat KEP ini berfungsi menilai proposal penelitian yang akan dilakukan di lingkungan Unesa atau penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika Unesa di tempat lain serta memberikan masukan terkait pendekatan etik pada sebuah penelitian. Selain menilai aspek etik, Pusat KEP juga menilai aspek ilmiah dan metodologi suatu proposal penelitian, karena penelitian dijalankan dengan metode yang tidak tepat akan menghasilkan kesimpulan yang salah dan dengan sendirinya bersifat tidak etis. Seluruh anggota Pusat KEP telah mengikuti Pelatihan Etik Dasar – Lanjut (EDL) yang diselenggarakan oleh Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia (KEPPIN).
Tawaran kerjasama :
- Pelatihan penyusunan metode penelitian yang sesuai dengan prinsip GCP,
- Pelatihan Etik Dasar – Lanjut (EDL), dan
- Penyuluhan mengenai etika penelitian kepada calon peneliti
Renstra Pusat Komisi Etik Penelitian (KEP)
Meningkatkan jumlah perolehan sertifikat Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik bagi sivitas akademika Unesa dengan meningkatkan layanan proses pengajuan Ethical Clearance penelitian dengan subyek manusiayang memenuhi prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik (GCP, Good Clinical Practice) secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Pusat KEP Unesa pada tingkat Etik Dasar – Lanjut (EDL) dan tingkat Good Clinical Practice (GCP).
Web Pusat Komisi Etik Penelitian : Pusat Komisi Etik Penelitian