LPPM Unesa berdiri mulai 16 Agustus 2012 berdasarkan SK Rektor nomor 310/UN38/HK/KL/2012 dan marupakan penggabungan fungsi dari Lembaga Penelitian (LP) Unesa dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) Unesa dengan 5 tugas dan fungsi:

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan arahan kebijakan Rektor Unesa
  2. Merencanakan dan mengarahkan penelitian untuk kemajuan IPTEKS
  3. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai fungsi penerapan IPTEKS
  4. Mengembangkan pelaksanaan KKN mahasiswa sebagai wahana berlatih bagi mahasiswa dalam mengatasi permasyalahan kemasyarakatan
  5. Mengembangkan kegiatan lain yang relevan

Sejak tanggal 30 November 2014, LPPM Unesa telah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan manajemen ISO 9001:2008 dalam scope aktivitas “Management of Research Institutions and Community Service” dengan nomor sertifikat: 144410A. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 21/DIKTI/Kep/2014 tentang Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia periode Tahun 2010 – 2012, Unesa masuk dalam kluster perguruan tinggi Utama.